Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Adapun sanksi terberat bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan BI tersebut yakni pembekuan kegiatan usaha tertentu sampai pencantuman anggota pengurus, pegawai bank sampai pemegang saham dalam 'daftar hitam'.
"Sanksi pelanggaran dalam pemberian KPR dan KKB dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009," demikian disampaikan BI melalui ringkasan surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Adapun sanksi pelanggaran tersebut antara lain :
- Teguran tertulis;
- Penurunan tingkat kesehatan Bank;
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- Pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam
- daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
"Pelanggaran atas kewajiban penyampaian penyesuaian kebijakan dan prosedur dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009," tambah BI.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan KKB antara lain :
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
- LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
- Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
- Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
Pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Sumber : detik finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar